BANDAR CEME TERBAIK - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Banten Sari Alam menilai, pengelolaan kawasan wisata di Pantai Carita dan Anyer sudah salah sejak awal. Dia meminta peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pembangunan penginapan di kawasan pantai tidak diberlakukan untuk semua pengelola.
"Saya setuju kalau pantai yang masih kosong, kalau yang sudah ada (hotel) dibiarkan dulu, kalau hotel baru aturan itu bisa dipakai, kalau yang lama punya izin itu kan yang mengeluarkan pemerintah," kata Alam Sari saat dikonfirmasi, Rabu (2/1).
Selain itu, ia pun memintah pemerintah daerah mempertimbangkan para investor yang telah berinvestasi di kawasan tersebut.
"izin dari dulu, ini kan baru diisukan baru sekarang, tapi investor yang sudah membikin itu kan susah ini suruh pindah gimana caranya," katanya.
Ia berharap ada titik temu antara pemerintah daerah, khususnya Pemprov Banten dan para pengusaha. Sebab semua hotel yang ada di pinggir pantai telah memiliki izin dan IMB.
"Kalau ada kebijakan harus 100 meter dari bibir pantai, investor pasti banyak yang ngabur. Enggak mungkin karena 100 meter dari pantai itu jauh. Kalau di Bali sih oke, karena sudah tertata," kata dia.
Saat ini wisatawan kesulitan menikmati Pantai Anyer dan Carita termasuk Tanjung Lesung Banten. Garis pantai dikuasai bangunan hotel atau tanah perorangan yang menjulur tempat di bibir pantai.
"Recovery pascatsunami dulu, sebetulnya aturan pemerintah kami setuju, tapi gimana mereka sudah punya izin awalnya. Ini mesti dibicarakan," kata dia.
Padahal Pemda terkait memiliki aturan yang melarang pembangunan di bibir pantai. Pemkab Serang misalkan sebetulnya punya Perda No 17 tahun 2001 tentang Garis Sempadan. Perda dibuat sebagai dasar pendirian bangunan untuk keserasian lingkungan, dan tertibnya pengelolaan ruangan termasuk di kawasan pantai.


No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.