Saturday, August 03, 2019

Kasus Ikan Asin, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Pablo Benua dan Rey Utami


Kasus Ikan Asin, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Pablo Benua dan Rey Utami

Kasus Ikan Asin, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Pablo Benua dan Rey Utami


Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan Pablo Benua dan Rey Utami menjadi 40 hari. Menurut penjelasan pengacara Pablo dan Rey, Muhammad Burhanuddin, masa tahanan kliennya diperpanjang lantaran proses penyidikan belum selesai.

“Ya bila tahap mula kan mestinya 20 hari, yang ke dua 40 hari, bila proses penyidikan belum berlalu maka diperpanjang 40 hari,” jelas Burhanuddin lewat sambungan telepon, Jumat (2/8/2019).


Menanggapi peningkatan masa tahanan Pablo Benua dan Rey Utami, Burhanuddin sejatinya merasa tidak perlu mengindikasikan reaksi berlebih. Namun di sisi lain, dia tetap menyayangkan adanya ekstra pasal yang menciptakan Pablo dan Rey mesti ditahan.

“Ya saya menyayangkan sih, sebab sebenarnya kan pelapornya Fairuz, dia kan merasa dikotorkan namanya. Kalau merasa dikotorkan nama baiknya tersebut kan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nah bila dia gunakan ayat 3 otomatis kan ancamannya hanya empat tahun. Kalau empat tahun enggak dapat ditahan sebenarnya,” jelas dia.

“Cuma penyidik digabung sama ayat 1 yang asusilanya, nah asusila tersebut masuknya 6 tahun tahanan. Itu yang bikin adanya tahanan,” lanjut Burhanuddin.

Padahal bila dicari dari kerugian Fairuz selaku pelapor, Burhanuddin menilai kliennya lumayan dikenakan pasal perusakan nama baik yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Kalau menuruti kemauan pelapor ya enggak ditahan, kan merasa dihina dan difitnah gitu,” katanya lagi.

Kendati demikian, Burhanuddin mewakili Pablo Benua dan Rey Utami mengaku tetap mengekor prosedur hukum yang berlaku. Mengingat untuk ketika ini, permohonan penangguhan penahanan yang dikemukakan untuk Rey pun belum dapat diproses.

“Belum dikabul, kan masih terdapat 40 hari, masih terdapat seminggu, dua minggu. Kita masih berupaya terus dan bercita-cita ada kewenganan penyidik guna penangguhan Rey, yang utamanya Rey Utami,” pungkas Burhanuddin.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.